Home | » | Ekonomi & Investasi |
Kupang, Flobamora.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur membatasi
pengiriman ikan ke luar daerah secara gelondongan karena akan merugikan
masyarakat dan daerah. Ikan yang diantarpulaukan atau diekspor harus sudah
diolah melalui unit pengelolaan ikan (UPI).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Abraham Maulaka yang
dikonfirmasi, Rabu (16/7) menjelaskan, saat ini ada 20 UPI di NTT yang
dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan ikan sebelum dikirim ke luar daerah.
"20 UPI tersebut tersebar di sejumlah kabupaten di antaranya Flores
Timur, Sikka, dan Kota Kupang. Tiga daerah ini sebagai penghasil ikan terbanyak
," kata Maulaka.
Menurutnya, setelah diolah di UPI baru dikirim dalam bentuk steak ikan,
lion dan lain-lain. Dengan cara ini, ikan asal NTT tidak dijual murah ke luar
daerah. Selain itu, masyarakat dan daerah pun diuntungkan.
Ke depan, kata dia, pihaknya mendorong ada industri ikan skala besar di NTT
karena dari segi produktivitas dan ketersediaan ikan di laut cukup
menjanjikan. Karena itu, sebagai pemerintah sudah menjadi kewajiban pihaknya
untuk memberikan fasilitasi atau kemudahan bagi para investor.
Dengan dibangun industri di NTT, lanjutnya, akan ada penyerapan tenaga kerja
dalam jumlah besar, disamping memberikan pendapatan bagi daerah. Demikian pula
untuk kepentingan ekspor, dapat dikirim langsung dari NTT.
Dia mengatakan, selama ini beberapa jenis ikan seperti cakalang dan tuna,
diantarpulaukan ke Jawa baru diekspor. Hal ini menyebabkan ikan yang diekspor
seperti tuna dan cakalang tidak menggunakan nama NTT.
"Dari segi pendapatan kita dirugikan, dari tenaga kerja juga kita rugi.
Kalau pengelolaannya di luar daerah, maka tenaga kerja di sana yang
diuntungkan," tandasnya.
Namun, kata Maulaka, untuk mendukung dibangunnya industri perikanan di NTT,
maka produksi ikan harus dijaga kesinambunga atau kontinuitasnya. Selain itu,
pola penangkapan ikan harus dilakukan dengan cara ramah lingkungan.
Sebab, katanya, dengan pendekatan ramah lingkungan, benih-benih ikan dan
terumbu karang sebagai tempat pembiakan ikan dapat terpelihara dengan baik,
tidak hanya untuk generasi sekarang tetapi juga untuk anak cucu.
Karena itu, pihaknya melarang penangkapan ikan dengan cara bom dan penggunaan
racun yang mematikan ikan. "Kita kerja sama dengan semua intasi terkait
untuk melakukan pengawasan. Nelayan yang menggunakan bom, akan dihukum
seberat-beratnya," ujarnya.
Diakuinya, memang pemerintah masih memiliki keterbatasan sarana dan prasaran
untuk melakukan pengawasan di laut. Sementara itu ada beberapa wilayah di
NTT yang nelayannya masih sering menggunakan bom ikan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, dia mengatakan, pemerintah dengan segala
keterbatasan terus memberikan bantuan alat penangkapan kepada nelayan
tradisional yang ada di seluruh NTT.
Dia menjelaskan, produksi perikanan tangkap untuk jenis ikan cakalang pada
tahun 2013 sebanyak 11.516,48 ton.Produksi cakalang terbanyak dari Kabupaten
sebanyak 2.547,8 ton.
Sementara produksi ikan tuna mata besar sebanyak 3.625,03 ton. Sedangkan tuna sirip biru sebanyak 28,20 ton. Produksi tuna mata besar terbanyak dari Kabupaten Alor sebanyak 2.536,4 ton.***
-
TAG:
- ekonomi
REKOMENDASI
- Pemerintah belum Alokasikan Anggaran untuk Tour de Flores
- Laiskodat : Jadi Gubernur adalah Panggilan Moral Spiritual
- Tolak Penghapusan Pemilu Langsung, Pelajar Hongkong Bentrok dengan Polisi
- Ray Fernandez Siap Pimpin NTT
- Tiga Partai Mendominasi di Ende
- Jokowi Pangkas Anggaran Dinas dan Rapat 2015 Hingga Rp 16 Triliun
KOMENTAR ANDA Pedoman Mengirim Komentar
0 komentar