Home | » | Lintas Flobamora |

Kupang, Flobamora.net - Berkas 22 tersangka anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memblokir Bandara Turelelo, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat pekan lalu.
“Sementara berkas untuk tersangka Bupati Ngada, Marianus Sae, yang memerintahkan pemblokiran bandara tersebut, belum dilimpahkan ke Kejati,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT, Kombes Pol Muchammad Slamet di Kupang, Kamis (11/9).
Menurutnya, berkas 22 orang tersangka Satpol PP itu tidak termasuk Bupati Marianus Sae. Kami sudah menyerahkan berkas tersebut sesuai hasil kerja Tim Penyidik PPNS Dirjen Perhubungan Udara pada Kementerian Perhubungan RI di Jakarta.
Sementara itu, ujarnya, berkas untuk tersangka Bupati Ngada, Marianus Sae sebagai kepala daerah yang memerintahkan untuk blokir bandara itu hingga saat ini kami belum terima.
Dia mengatakan, Direskrimsus Polda NTT hanya memberikan arahan teknis, sedangkan pemeriksaan hingga pemberkasan tanggung jawab penyidik PPNS Dirjen Perhubungan Udara.
Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Ridwan Angsar, membenarkan adanya pengiriman berkas perkara pemblokiran Bandara Turelelo, Ngada.
Namun, ia belum bisa menjelaskan terperinci karena tim penyidik Kejaksaan harus memelajari berkas tersebut. "Jika berkasnya sudah lengkap atau P21, maka akan segera diproses ke Pengadilan Negeri Kupang," kata Ridwan.
Seperti diberitakan, 22 tersangka itu diperintahkan bupati Ngada memblokir bandarapada Sabtu (21/12/2013) lalu, karena bupati tidak mendapat tiket untuk terbang dari Kupang ke Ngada.***
-
TAG:
- hukum
KOMENTAR ANDA Pedoman Mengirim Komentar
0 komentar