Home | » | Ekonomi & Investasi |

Kupang, Flobamora.net - Pemerintah Provinsi NTT mengusulkan Frangky Amalo, mantan Kepala Bank Mandiri Cabang Kupang menjadi Direktur Utama PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
“Amalo akan menjalani fit and proper tes (uji kepatutan dan kelayakan) oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Frans Salem di Kupang, Jumat (17/10).
Dia menjelaskan, Amalo merupakan satu-satunya calon yang diusulkan untuk menjadi Dirut PT Jamkrida. Amalo akan didampingi oleh seorang Direktur Operasional.
Namun siapa yang mengisi jabbatan, dia enggan
menyebut namanya. Yang pasti, posisi ini diisi oleh orang yang punya back
ground keuangan dari sebuah lembaga asuransi. "Kita pilih orang yang
profesional dan punya pengalaman di bidang perkreditan," katanya.
Dia mengatakan, proses pengurusan PT Jamkrida sudah pada tahap pengurusan
admistrasi untuk pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM. Sementara proses ini
berjalan, pihaknya juga mengusulkan kepada OJK untuk dilakukan fit and test
terhadap Dirut dan Direktur Operasional.
Salem berharap,jika semua tahapan dan persyaratan sudah lengkap, awal
tahun 2015 PT Jamkrida sudah bisa beroperasi. Paling tidak, sudah ada
kantor dan fasilitas pendukung lainnya ,
Mengenai penyertaan modal dari Pemprov NTT, Sekda mengatakan, sudah
disepakati pemrintah dan DPRD NTT sebesar Rp 25 miliar dan Rp 100 juta dari
gabungan koperasi.
Anggota DPRD NTT Kornelis Soi meminta Pemprov NTT mempercepat proses pengurusan
akte pendirian PT Jamkrida dan persyaratan-persyaratan lainnya.
"Memang pengurusan persyaratan harus dilakukan secara hati-hati.
Tapi waktunya sudah cukup lama sejak penetapan Perda pendirian PT
Jamkrida," katanya.
Dia berharap Jajaran direksi PT Jamkrida harus diisi oleh kalangan profesional,
bukan dari partai politik, dan PNS. Persyaratan ini secara limitatif sudah
ditetapkan melalui Perda Provinsi NTT Nomor 2 Tahun 2013.
Sebagai lembaga keuangan non perbankan, PT Jamkrida menurut Soi sangat penting
untuk memberikan jaminan kredit bagi pelaku usaha di NTT khususnya usaha kecil
dan menengah untuk mendapatkan modal usaha.
Karena itu, lanjutnya, pemerintah diminta serius mengurus pendirian PT Jamkrida yang secara legalitas telah memiliki dasar hukum yakni Perda Nomor 2 Tahun 2013. ***
-
TAG:
- ekonomi
REKOMENDASI
KOMENTAR ANDA Pedoman Mengirim Komentar
0 komentar