Home | » | Lintas Flobamora |

Kupang, Flobamora.net – Satuan Tugas Perjudian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Satgas Ditreskrim) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (12/1) sekitar pukul 19.00 wita menggerebek Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Bina Marga di jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.
Penggerebekan terhadap Kantor Dinas PU Bidang Bina Marga tersebut dilakukan tepatnya di ruang kerja Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, yang disinyalir digunakan sebagai tempat berlangsungnya Judi Kartu (Remi) oleh beberapa orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat itu, polisi berhasil mengamankan empat orang penjudi yakni, YM, FK dan YF, masing-masing adalah PNS pada Dinas PU Kota Kupang serta salah satu mekanik/swasta, JN.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan," kata AKB, Agus Susanto, Selasa (13/1).
Selain keempat orang yang tertangkap tangan saat
melakukan judi kartu, tiga orang yang ikut menyaksikan berlangsungnya judi
kartu tersebut diamankan Polisi sebagai saksi yang diharapkan dapat memberi
keterangan lebih lanjut.
Ketiga orang itu, yakni HS, ML dan HJOS, masing-masing adalah PNS pada Kantor Dinas PU Kota Kupang. Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa kartu yang digunakan para PNS itu sebanyak 52 Lembar, Uang Tunai sebanyak Rp. 7.299.000.
Kepada para penjudi itu, Agus menyampaikan akan dikenakan pasal 303 KUHP
tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Bina Marga, Usu Made dan Kepala Dinas PU, Benny Sain belum dapat dihubungi baik melalui pesan singkat maupun telepon, sebab nomor mereka sedang tidak aktif.***
-
TAG:
- hukum
KOMENTAR ANDA Pedoman Mengirim Komentar
0 komentar