
Home | » | Lintas Flobamora |

DISKURSUS tentang OPD di lingkungan Pemkab Ende berakhir setelah,Selasa (27/9) DPRD setempat melakukan asistensi terhadap Ranperda tentang OPD ke Biro Hukum Setda Provinsi NTT .Memang ada beberapa daerah yang OPD-nya tiba-tiba berubah tambun dan ada pula yang ramping.
Untuk Kabupaten Ende menurut Ketua Badan Legislasi DPRD setempat, Johanes Pella, semuanya tidak berubah sesuai kesepakatan awal.Ada 29 OPD yakni satu sekretariat daerah, satu sekretraiat DPRD, satu Inpektorat Wilayah, 22 dinas dan empat badan.
“Ini sudah merupakan kesepakatan pemerintah dengan dewan. Kami tidak mengubah substansi yang ada,meski sempat ada tarik ulur dengan anggota dewan terkait penggabungan Dinas Sosial dengan Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujarnya .
Selain Dinas Sosial, juga terjadi penggabungan Badan Penanaman Modal Daerah dengan Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap. Kemudian ada dua dinas baru yakni Dinas Pemuda dan Olahraga yang disapih dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, lalu Dinas Pemukiman dan Perumahan yang juga disapih dari Dinas Pekerjaan Umum. Sementara Dinas PPO telah berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan terbentukn ya OPD baru berdasarkan PP 18 tahun 2016, kata dia,diharapkan OPD yang ada benar-benar berkonsentrasi terhadap pelayanan masyarakat, terutama kebutuan masyarakat. Selain itu, pemerintah harus tetap mempertimbangkan dengan kemampuan fiskal daerah. Ini lantaran adanya penambahan pejabat yang berdampak pada anggaran.Selain itu, pemerintah juga harus sudah berpikir untuk pembangunan kantor baru.
Sebelum melakukan asistensi,
pembahasan tentang OPD di lingkup Pemkab Ende sempat alot pekan lalu. Fraksi
Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyebutkan idealnya berjumlah minimal 26 dan
maksinal 30. Namun demikian Gerindra juga memberi catatan pembentukan OPD harus
merujuk pada RPJMD serta visi dan misi bupati.
Ketua Fraksi Gerindra Orba K. Ima mengatakan postur ideal OPD yang nomenklatur
sebelumnya disebut SKPD harus proposional, dan sesuai dengan apa yang tertuang
dalam Peraturan Pemerintah. Nomor 18 Tahun 2016.
Dia juga menambahkan Fraksi Gerindra juga sependapat perlu adanya perampingan
postur dinas yang diajukan pemerintah. Hal ini dikaitkan dengan intensitas
urusan pemerintah dan potensi daerah serta prinsip tepat fungsi dan tepat
ukuran.
Sementara itu pemerintah dalam jawaban pandangan umum fraksi sependapat dengan dewan agar dilakukan sesuai petunjuk Pasal
40 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang penggabungan urusan pemerintah dalam satu
dinas dengan dinas lain yang didasarkan pada perumpunan urusan pemerintahan
dengan kriteria kedekatan karakteristik urusan Pemerintahan dan keterkaitan
antar penyelenggaraan urusan pemerintah.
Soal OPD yang jauh lebih penting adalah adanya efektivitas dan efisiensi yang
semuanya akan bermuara pada kepentingan masyarakat Kabupaten Ende .Ini
tentu saja berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik.***
-
TAG:
- politik


REKOMENDASI
- Kemendikbud dan Kemenag Dorong Peningkatan Penerima BSM di 2014
- Begini Respons Orang Rimba usai Dikunjungi dan Dijanjikan Rumah oleh Jokowi
- Tiga Jabatan Eselon II di Pemkab Ende Masih Lowong
- Raymond Sapoen Senang Atas Reaksi dari Indonesia
- Rossi Jatuh, Lorenzo Start Terdepan di Valencia
- Uji Coba Pengapungan Bangkai KM Nusa Damai Sudah Dilakukan
KOMENTAR ANDA Pedoman Mengirim Komentar
0 komentar