Home | » | Lintas Flobamora |
MAUMERE,FLOBAMORA.NET - Hakim Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan hukuman 6 tahun
penjara kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Zakarias Heriando Siku, tersangka
dugaan korupsi Pembangunan Lanjutan Pasar Alok Tahun Anggaran 2006-2007. MA
menyebut Heri Siku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut.
Keputusan MA ini mengundang
tanya, karena hingga saat ini penyidik Polres Sikka baru memroses dua orang
yang disangkakan terlibat dalam kasus korupsi proyek ini. Selain Heri Siku,
tersangka lain adalah Bartold da Cunha, waktu itu selaku Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Sikka.
“Saya menghormati keputusan
MA. Tetapi pertanyaannya tindakan itu saya lakukan bersama-sama siapa? Sangat
tidak logis kalau tindakan itu saya lakukan dengan tersangka Pa Bartold da
Cunha,” ujar Heri Siku di kediamannya di Kelurahan Kota Baru Maumere, Selasa
(13/12).
Sementara itu Kepala
Kejaksaan Negeri Maumere Martiul di ruang kerjanya, Selasa (13/12) mengatakan
hingga saat ini belum ada SPDP (surat perintah dimulainya penyelidikan) baru
untuk kasus proyek ini. Pihak kejaksaan siap melakukan proses hukum jika polisi
selaku penyidik kasusi ini mengirimkan berkas dari tersangka yang baru.
-
TAG:
- hukum
REKOMENDASI
KOMENTAR ANDA Pedoman Mengirim Komentar
0 komentar