
Home | » | Nasional |

Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal TNI (Purn) A.M Hendropriyono, dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto, dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (29/4/2014).
Mereka akan diperiksa
sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang proyek
Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.
"Mereka diperiksa TPPU untuk tersangka AU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Hendropriyono
baru pertama kali dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Belum diketahui apa
hubungan Hendropriyono dengan Anas hingga ia diperiksa pada hari ini.
Sementara,
Joyo Winoto sebelumnya pernah beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai
saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana
olahraga di Hambalang. KPK memeriksa Joyo karena dia dianggap tahu
seputar proyek Hambalang, khususnya mengenai sertifikat lahan Hambalang
yang bermasalah.
Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, Kepala BPN menerbitkan SK pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang. Padahal, persyaratan surat pelepasan dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu.
-
TAG:
- hukum


REKOMENDASI
- Satpol PP Ungkap Perusahaan Tanpa Izin di Maumere
- Presiden Jokowi: Jangan Dipikir Jokowi Itu Penakut Ya...
- Tanggapi Keterangan Pemkab Sikka, Hanura Hanya Jawab Terima Kasih
- TNI Gagalkan Penyelundupan Pupuk ke Timor Leste
- MUI Minta Umat Beriman Jaga Kebersamaan dan Persaudaraan
- Panglima TNI: Bapak, Ibu Jangan Ragu Gunakan Prajurit...
KOMENTAR ANDA Pedoman Mengirim Komentar
0 komentar