
Home | » | Lintas Flobamora |

Ende, Flobamora.net - Kejaksaan Negeri Ende akan melakukan penarikan dan penagihan kredit macet pada sejumlah debitur yang belum membayar kepada Bank NTT.
“Hal ini atas permintaan bank tersebut sesuai MoU yang telah ditandatangani bersama antara kejaksaan dengan Bank NTT,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Ery A Harahap, Selasa (22/7) di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.
Dia menyebutkan, berdasarkan MoU dan surat kuasa dari Kepala Bank NTT Cabang Ende, Kejari diberi kuasa untuk melakukan penagihan terhadap nasabah atau debitur yang bermasalah.
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan penagihan terhadap sedikitnya 20 orang nasabah, dimana sekitar Rp.2,93 milyar dana yang harus diselamatkan.
Dia membantah jika pihaknya disebut sebagai debt colector karena melakukan penagihan tersebut.
“Kami bukan debt colector seperti yang dibayangkan, karena ini sudah merupakan kerjasama yang sudah dibangun lewat MoU di tingkat provinsi, sementara kami di kabupaten tinggal mengikuti dan menyesuaikan,” katanya.
Karena itu dia berharap, dengan adanya kerja sama tersebut, uang yang masih ada di tangan nasabah bisa segera dikembalikan apalagi jumlahnya cukup besar.
Dia menambahkan mungkin dengan kehadiran pihak kejaksaan bisa memberikan rasa ‘takut’ pada debitur untuk segera membayar utang.
“Surat kuasa khusus yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Ende untuk bertindak atas nama lembaga menangani dua kasus yakni proses perdata pemilik kapal Ararya atas permintaan otoritas Bandara Aroeboesman dan penagihan kepada debitur berdasarkan kerja sama dengan Banlk NTT,” pungkasnya.***


KOMENTAR ANDA Pedoman Mengirim Komentar
0 komentar