
Home | » | Ekonomi & Investasi |

- Hingga Akhir Desember 2020, BTPN Syariah Salurkan Pembiayaan Rp 9,5 Triliun
- Agustina, Kisah Sukses Penjual Ikan dan Rumput Laut dari Tablolong
- BTPN Syariah Adakan Media Kitchen Tour di Kupang
- Penanganan Masalah Kredit di Bank NTT Lebih Optimal
- Gubernur Laiskodat Lantik Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT
Kupang,Flobamora.net - Meskipun pemerintah telah menurunkan harga
bahan bakar minyak (BBM) sejak 1 Januari 2015 lalu, tarif angkutan di Provinsi
NTT tak berubah. Hingga saat ini tidak ada tarif baru yang diterbitkan
Pemerintah Provinsi NTT.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Stefanus I. Ratoe Odjoe yang
dikonfirmasi, Selasa (6/1), menjelaskan, hingga saat ini tak ada petunjuk
dari Pusat untuk penyesuaian tarif angkutan pascapengumuman penurunan harga
BBM.
Sejak 1 Januari 2015, pemerintah menurunkan harga premium dari Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter. Sedangkan harga solar yang sebelumnya Rp 7.500 per liter, turun menjadi Rp 7.250 per liter.
Menurut Stefanus, kenaikan tarif angkutan setelah diturunkannya harga BBM hanya
berkisar antara 8 persen hingga 13 persen. Presentase ini tidak beda jauh
dengan harga BBM yang berlaku sekarang.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTT Felix Pulu yang
dikonfirmasi mengatakan, regulator tarif angkutan ada pada pemerintah
provinsi. Namun turunnya harga BBM, tidak otomatis menurunkan tarif angkutan
yang berlaku saat ini.
Dia mengatakan, tarif angkutan yang berlaku saat ini sesuai dengan
keputusan Pemerintah Provinsi NTT pada saat penaikan harga BBM beberapa waktu
lalu. Pihaknya tetap memberlakukan tarif lama ini sepanjang tak ada perubahan.
Menurutnya, penentuan tarif angkutan tidak semata berdasarkan harga BBM.
Meskipun saat ini ada fakta harga BBM turun, namun ada biaya-biaya yang harus
ditanggung para pemilik kendaraan seperti naiknya harga suku cadang kendaraan
akibat naiknya harga BBM beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan tarif angkutan dalam kota bagi
masyarakat umum ditetapkan batas atas Rp 4000 dan batas bawah Rp
3.000.Sedangkan untuk pelajar/mahasiswa ditetapkan batas atas Rp 2.500,
dan batas bawah Rp 2.000.
Tarif baru angkutan kota yang ditetapkan ini kenaikannya tidak lebih dari Rp
1.000, baik untuk masyarakat umum maupun pelajar/mahasiswa. Tarif lama untuk
masyarakat umum Rp 3.000, dan pelajar/mahasiswa Rp 1.500.***
-
TAG:
- ekonomi


REKOMENDASI
- Paus Fransiskus Berdoa di Masjid Biru Istanbul
- Kabupaten Sikka Sepertinya Tidak Memiliki Pemimpin
- Jokowi Beberkan Hoaks dari Surat Suara Hingga Ratna Sarumpaet
- Beri Rekomendasi Palsu, Pimpinan SKPD Terancam Pidana
- Paus Fransiskus Tangisi 700 Korban Tragedi Kanal Sicilia
- PLN Gelar Kegiatan Peduli Pendidikan di Rote Ndao
KOMENTAR ANDA Pedoman Mengirim Komentar
0 komentar