
Home | » | Lintas Flobamora |

Kupang, Flobamora.net - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin (26/10/2015) kembali melayangkan surat panggilan kepada empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur (Flotim) tahun 2014 senilai Rp 43 miliar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, Senin (26/10) kemarin mengatakan tim penyidik Kejati NTT telah melayangkan surat panggilan bagi empat tersangka untuk diperiksa sebagai.
Menurut Ridwan, jika empat tersangka tidak juga memenuhi panggilan jaksa, maka para tersangka akan dijemput secara paksa.Ini lantaran keempat tersangka ini sudah mangkir dari panggilan jaksa sebanyak empat kali.
“Jika panggilan ini tidak dipenuhi lagi, secara otomatis akan dijemput paksa. Saat ini, tim penyidik terus bergerak mencari para tersangka karena sudah beberapa mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Dia menejaskan, dari lima
tersangka dalam kasus itu, salah satu diantaranya yakni Berman Nahor telah
ditangkap di Depok pekan lalu. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah
Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang. Tersangka dijemput secara paksa oleh tim
penyidik karena sudah mangkir dari panggilan jaksa sebanyak empat kali.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Rabu (21/10), meringkus Berman Banjar Nahor, buronan yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur (Flotim) tahun 2014 senilai Rp 43 miliar.
Kajati NTT, John W. Purba, membenarkan penangkapan terhadap Berman. Berman dalam kasus itu berstatus sebagai PHO.
Kajati menjelaskan, tersangka ditangkap karena sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa Kejati NTT untuk diperiksa sebagai tersangka. “Benar, Berman ditangkap oleh penyidik Kejati NTT. Tersangka ditangkap karena sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa,” kata Purba.
Kejati NTT saat ini sedang memburu empat tersangka lainnya yang adalah Panitia PHO dalam proyek itu. “Masih ada lagi empat orang yang diburu oleh tim penyidik Kejati NTT,” kata Purba.***
-
TAG:
- hukum


KOMENTAR ANDA Pedoman Mengirim Komentar
0 komentar