
Home | » | Nasional |

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka.
Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
"Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJL, Dirut PT Pelindo II, sebagai tersangka," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.
Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001junctoPasal 55 KUHP.
URL SUMBER
-
TAG:
- hukum


REKOMENDASI
- Barcelona Kalah Lagi dari Lawannya
- Tak Muncul Gejala, Jangan Sampai Prediabetes Jadi Diabetes
- Hidup Sederhana yang Sehat, Bukan Hidup Menderita
- Berapa Nilai Transfer Rodriguez ke Madrid?
- Ricuh di Dobo Nua PuU, Bawaslu NTT Tuding KPU Sikka Tidak Siap
- Tempat-Tempat Suci Baha`i di Haifa dan Galilea Barat, Israel
KOMENTAR ANDA Pedoman Mengirim Komentar
0 komentar