
Home | » | Nasional |
Bukti Ini yang Menjadi Dasar Polisi Menahan Ivan Haz
ANA DEA | Selasa, 01 Maret 2016 | 08:16 WIB
#NASIONAL

BACA JUGA
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum
Kombes Krishna Mukti mengatakan, pihaknya menahan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Ivan Haz berdasarkan alat bukti yang cukup kuat.
Penahanan dilakukan pada Senin (1/2/2016) malam, atau setelah Ivan diperiksa polisi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga.
Menurut Krishna, setidaknya ada lima alat bukti yang menguatkan sangkaan polisi terhadap Ivan.
"Alat bukti, yaitu keterangan saksi cukup, keterangan ahli, beberapa dokumen yang kita kaitkan, barang bukti CCTV, keterkaitan dengan petunjuk ada kesesuaian antara keterangan saksi dokumen dan keterangan ahli, ditambah keterangan kelima terdakwa dari proses penyelidikan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Saat ditanya seberapa sering Ivan menganiaya pembantunya yang berinisial T (20), Krishna mengatakan bahwa hal tersebut masih didalami.
Menurut Krishna, Ivan mengakui perbuatannya selama diperiksa polisi kemarin. Akibat dari perbuatannya tersebut, Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Kasus Ivan ini berawal dari laporan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada (1/10/2015).
Sumber: megapolitan.kompas.com
URL SUMBER
Soal Lahan Besipae, Gubernur Laiskodat: Jika Tidak Setuju, Silahkan Tempuh Jalur Hukum Gubernur NTT Hukum 113 ASN Jemur di Matahari Raja Hammurabi Memberlakukan Hukum - Salah Satu Pemikiran yang Mengubah Dunia Fraksi DSP : Silahkan Jika Gubernur Mengambil Langkah Hukum Rehabilitasi Stadion Oepoi tidak Berimplikasi Hukum
Penahanan dilakukan pada Senin (1/2/2016) malam, atau setelah Ivan diperiksa polisi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga.
Menurut Krishna, setidaknya ada lima alat bukti yang menguatkan sangkaan polisi terhadap Ivan.
"Alat bukti, yaitu keterangan saksi cukup, keterangan ahli, beberapa dokumen yang kita kaitkan, barang bukti CCTV, keterkaitan dengan petunjuk ada kesesuaian antara keterangan saksi dokumen dan keterangan ahli, ditambah keterangan kelima terdakwa dari proses penyelidikan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Saat ditanya seberapa sering Ivan menganiaya pembantunya yang berinisial T (20), Krishna mengatakan bahwa hal tersebut masih didalami.
Menurut Krishna, Ivan mengakui perbuatannya selama diperiksa polisi kemarin. Akibat dari perbuatannya tersebut, Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Kasus Ivan ini berawal dari laporan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada (1/10/2015).
URL SUMBER
-
TAG:
- hukum


BERITA TERKAIT
BACA JUGA
REKOMENDASI
REKOMENDASI
- Jokowi: Saatnya Tinggalkan Kemunafikan dan Sandiwara
- Bawaslu NTT Kaji Dugaan Pelanggaran Pilkada Mabar
- Tersangka Kelompok Jihad Spanyol Ditangkap
- Ahok Sebut Jabatan Camat Bisa Dihapus, jika...
- Komisioner Komnas HAM Sebut Kehadiran Jokowi di Papua Sia-sia, Ini Jawaban Istana
- Ini Urutan Negara Paling Aman di Dunia
KOMENTAR ANDA Pedoman Mengirim Komentar
0 komentar
KIRIM KOMENTAR